REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh membentuk Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, Kosmetika, dan Makanan (LP-POM) guna mencegah peredaran produk yang belum terjamin kehalalannya di provinsi yang menjalankan Syariat Islam itu.
"LP-POM merupakan badan otonom. Lembaga ini dibentuk untuk memastikan agar produk-produk pangan dan obat-obatan yang dipasarkan terjamin kehalalannya," kata Wakil Ketua
MPU Aceh Tgk H Muslim Ibrahim, Selasa (11/11).
Selain memastikan kehalalan produk pangan dan obat-obatan, kata dia, lembaga bentukan MPU Aceh ini juga sebagai badan pemberi layanan informasi mengenai kehalalan produk.