Rabu 12 Nov 2014 16:44 WIB

Risma: Tidak, UMK Surabaya tak Rp 3 Juta

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bebricara kepada pers seusai bertemu Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2).
Foto: Antara
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bebricara kepada pers seusai bertemu Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hingga saat ini Pemerintah Kota Surabaya belum juga mengajukan usulan UMK (Upah Mininum Kota) Surabaya kepada pemerintah provinisi. Menanggapi hal ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan bahwa pihaknya memang belum memutuskan besaran angkanya.

"Tidak kalau Rp 3 juta. Belum diputuskan," ujarnya kepada Republika usai menghadiri acara pertemuan dengan investor asing dari AS, Rabu (12/11). Risma berpendapat, pekerja Surabaya tergolong rasional dalam mengajukan nilai UMK.

Namun menurut Risma, buruh di Surabaya memiliki posisi tawar yang lemah. "Karena bahayanya kalau perusahaan tidak mampu, kemudian under-table (mengada-ada). Ini lemah posisi tawar buruh, pekerja sangat lemah," ujarnya.

Risma mengaku akan selalu mendengar masukan dari pekerja. Termasuk tentang besaran UMK yang akan diajukan ke pemprov. "Makanya saya pun menerima masukan dari mereka. Dan mereka sendiri yang minta. Saya tidak pernah memengaruhi mereka. Tapi memang surabaya kebetulan ibukota provinsi. Jadi mereka ke pak gubernur. Jadi angka belum diputuskan," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya segera menyerahkan usulan Upah Minimum Kota (UMK) ke Pemprov Jawa Timur (Jatim). Selain sangat dinantikan kaum buruh, penyerahan usulan UMK juga diharapkan tidak melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni 20 November 2014.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi menyesalkan Surabaya menjadi kota terakhir di antara kota/kabupaten di Jatim yang belum memasukan usulan UMK ke Pemprov.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement