REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Sentralisasi pengelolaan zakat melalui satu lembaga, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) harus mengedepankan transparansi dalam melakukan audit syariah.
“Teknis pengawasannya sudah disiapkan oleh Kemenag, tapi transparansi publiknya yang belum kelihatan,” kata Direktur Institut Manajemen Zakat (IMZ) Kushardanta, Kamis (13/11).
Pentingnya transparansi, ujarnya, untuk menegaskan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat. Di samping itu, transparansi publik sebagai sarana edukasi masyarakat masyarakat tahu aspek mana saja yang harus diaudit dan diperiksa.
Di samping transparansi, sosialisasi pun penting dengan cara memberdayakan teknologi era digital. Sebab selama ini, ia memperhatikan bahwa sosialisasi masih belum maksimal. “Di era digital ini, sosialisasi dan transparansi harusnya bisa ditampilkan secara mudah melalui website,” tuturnya.
Yang tak kalah penting yakni kesiapan pemerintah memfasilitasi perizinan lembaga-lembaga zakat swasta. Dalam penyerapan zakat di luar Baznas, pemerintah mesti melindungi masyarakat dengan mengawasi badan zakat agar masyarakat menitipkan zakatnya kepada lembaga zakat yang berizin.
Direktur Pelaksana Baznas Teten Kustiawan menegaskan, pemberi zakat ke Baznas terus meningkat berkisar pada angka 15-35 persen karena rajin menyosialisasikan programnya.