Warga memindai sidik jari menggunakan alat scanner saat akan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kelurahan Petamburan, Jakarta, senin (17/11). (Republika/Tahta Aidilla)
Warga direkam retina matanya saat akan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kelurahan Petamburan, Jakarta, senin (17/11). (Republika/Tahta Aidilla)
Warga direkam retina matanya saat akan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kelurahan Petamburan, Jakarta, senin (17/11). (Republika/Tahta Aidilla)
Warga memindai sidik jari menggunakan alat scanner saat akan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kelurahan Petamburan, Jakarta, senin (17/11). (Republika/Tahta Aidilla)
Seorang warga difoto saat akan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kelurahan Petamburan, Jakarta, senin (17/11). (Republika/Tahta Aidilla)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pelayanan pengurusan kartu tanda penduduk elektronik atau "E-KTP" dihentikan sementara hingga Januari 2015 untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan.
Advertisement