Selasa 18 Nov 2014 16:21 WIB

In Picture: PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Antasari Azhar

.

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan ketua KPK Antasari Azhar saat mendengarkan putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

Mantan ketua KPK Antasari Azhar (kiri) mendengarkan putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

Mantan ketua KPK Antasari Azhar (kiri) berbincang dengan kuasa hukum usai mengikuti putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

Mantan ketua KPK Antasari Azhar berjalan usai mengikuti putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

Mantan ketua KPK Antasari Azhar duduk saat menunggu sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua KPK Antasari Azhar mengikuti putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan terkait SMS palsu yang dilayangkan Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement