Mantan ketua KPK Antasari Azhar saat mendengarkan putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (Republika/ Tahta Aidilla)
Mantan ketua KPK Antasari Azhar (kiri) mendengarkan putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (Republika/ Tahta Aidilla)
Mantan ketua KPK Antasari Azhar (kiri) berbincang dengan kuasa hukum usai mengikuti putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (Republika/ Tahta Aidilla)
Mantan ketua KPK Antasari Azhar berjalan usai mengikuti putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (Republika/ Tahta Aidilla)
Mantan ketua KPK Antasari Azhar duduk saat menunggu sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (Republika/ Tahta Aidilla)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua KPK Antasari Azhar mengikuti putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan terkait SMS palsu yang dilayangkan Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement