Selasa 18 Nov 2014 16:21 WIB

In Picture: PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Antasari Azhar

.

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan ketua KPK Antasari Azhar saat mendengarkan putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

Mantan ketua KPK Antasari Azhar (kiri) mendengarkan putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

Mantan ketua KPK Antasari Azhar (kiri) berbincang dengan kuasa hukum usai mengikuti putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

Mantan ketua KPK Antasari Azhar berjalan usai mengikuti putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

Mantan ketua KPK Antasari Azhar duduk saat menunggu sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua KPK Antasari Azhar mengikuti putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan terkait SMS palsu yang dilayangkan Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement