Kamis 20 Nov 2014 21:00 WIB

Menag: Ada Resistensi Soal RUU Perlindungan Umat Beragama,

Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)
Foto: www.cathnewsindonesia.com
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan masih merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama yang ditargetkan bulan April 2015 disosialisasikan kepada masyarakat.

"Kami menggodok RUU Perlindungan Umat Beragama bersama para pemangku kepentingan, pers, dan organisasi penggiat HAM untuk bisa disempurnakan," kata Lukman pada acara pembukaan World Peace Forum di Gedung Nusantara IV, Jakarta, Kamis (20/11).

Lukman mengatakan pemerintah ingin menyosialisasikan RUU tersebut terlebih dahulu sebelum disahkan menjadi Undang-Undang. Dia menjelaskan poin-poin yang ada dalam RUU tersebut seperti bagaimana perlindungan terhadap seluruh pemeluk agama dijalankan.

"Selama ini enam agama yang diakui negara. Namun kita tidak bisa menutup mata adanya agama atau pun aliran kepercayaan di luar keenam agama tersebut," ujarnya.

Menurut dia, agama dan aliran kepercayaan yang belum diatur undang-undang itu harus ditata dengan baik. Hal itu, menurut Lukman, bisa dilakukan dengan cara pemerintah dan negara membuat regulasi agar hak-hak tersebut dilindungi.

"Ada yang mengatakan (jumlah agama) jangan ditambah, kalau tidak lalu bagaimana. Di luar keenam agama itu namanya apa, dan itu akan kami dalami serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak," katanya.

Lukman menegaskan visi Kemenag adalah menegakkan konsititusi yaitu menjamin kemerdekaan tiap penduduk dalam memeluk dan menjalankan keyakinannya. Namun Lukman menyadari dalam penyusunan RUU tersebut pasti menimbulkan pro dan kontra tetapi harus diambil hal yang bijak serta moderat untuk mengayomi semuanya.

"Tentu kami menyadari ada resistensi namun kami mengambil hal yang bijak dan moderat untuk bisa mengayomi semuanya," kata Lukman.

Selain itu, menurut dia, RUU itu tidak hanya terkait kolom agama di Kartu Tanda Penduduk namun juga di akta kelahiran, perkawinan, dan pemakaman. Karena, menurut dia, perkawinan dikatakan sah apabila sesuai hukum agama dan indentitas keagamaan dibutuhkan dalam prosesi pemakaman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement