Jumat 21 Nov 2014 05:41 WIB

Polisi Ringkus Dua Jambret Jalanan Bekasi

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap dua orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan melalui modus penjambretan di jalanan.

"Dua tersangka masing-masing DS dan HR merupakan spesialis jamret di jalanan dengan menggunakan sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, kedua tersangka ditangkap petugas di depan SPBU Jembatan Layang KH Noer Alie, Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur pada 13 November 2014.

Kronologi penangkapan dimulai saat korbannya, yakni Unique Hartianti tengah melintas di sekitar lokasi kejadian pada pukul 23.30 WIB sehabis pulang kuliah dengan sepeda motor. Lalu secara tiba-tiba datang kedua pelaku dengan sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat memepet korban dan langsung merampas tas korban hingga sepeda motor korban terjatuh.

"Korban mengalami luka-luka di bagian kaki dan punggungnya," katanya.

Namun, kendaraan para pelaku juga mengalami kehilangan keseimbangan hingga ikut pula terjatuh.

"Saat itulah korban berteriak meminta pertolongan dan mengundang respons warga sekitar hingga akhirnya pelaku tertangkap diserahkan ke polisi," katanya.

Dari kejadian itu, polisi menyita barang bukti berupa sebuah sepeda motor honda Vario B 3652 KAP, sebuah sepeda motor tersangka tanpa plat nomor polisi, satu buah tas jinjing, satu buah dompet, satu telepon genggam, dan KTP korban.

"Kepada tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bekasi Kota," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement