Jumat 21 Nov 2014 16:04 WIB

Komisi VI: UMKM Semakin Terjepit dengan Kenaikan Harga BBM

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM), Supri (30) menyerut papan pintu yang akan dijual di rumah produksi miliknya kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/6). Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta agar para pelaku UKM mening
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM), Supri (30) menyerut papan pintu yang akan dijual di rumah produksi miliknya kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/6). Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta agar para pelaku UKM mening

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI DPR RI  menyesalkan langkah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Keputusan tersebut dinilai akan menjadikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM) kian terjepit.

"Kenaikan harga BBM membuat UMKM akan berada dalam kondisi yang terjepit karena tidak serta merta dapat menaikkan harga jual produk ke konsumen," kata Wakil Ketua Komisi VI Dodi Reza Alex Noerdin di gedung DPR, Jumat (21/11).

Dia mengatakan, sebagian besar dari konsumen produk UMKM adalah golongan masyarakat menengah ke bawah. Sehingga konsekuensinya akan berdampak langsung terhadap pengurangan keuntungan usaha dengan mengurangi jumlah tenaga kerja.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, tercatat pada tahun 2013 jumlah UKM di Indonesia sebanyak 54 juta dengan jumlah penyerapan tenaga kerja sebesar 101 juta. "Dengan kenaikan ini jumlah tenaga kerja itu terancam menjadi penganggurann" ujarnya.

Komisi VI pun meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan secara rinci terkait kebijakan menaikkan harga BBM. Di antaranya terkait asumsi-asumsi makro yang mendasari keputusan pemerintah dalam menetapkan kenaikan harga BBM bersubsidi.

Pemerintah juga dinilai perlu menjelaskan langkah-langkah yang sudah disiapkan pemerintah untuk menanggulangi tingginya inflasi, naiknya harga komoditas dan menurunnya daya beli masyarakat yang berujung pada melemahnya daya saing perekonomian bangsa.

Selain itu, Komisi VI juga meminta untuk merumuskan alternatif lain sesuai Pasal 20A UU Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P Tahun 2014 dengan tidak memindahkan beban fiskal pemerintah menjadi beban rakyat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement