Sabtu 22 Nov 2014 15:06 WIB

Jaksa Agung Baru Diminta Perjelas Status Hukum IM2

Rep: Dyah Ratna Meta/ Red: Indira Rezkisari
 M Prasetyo dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai Jaksa Agung di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/11).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
M Prasetyo dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai Jaksa Agung di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah melantik HM Prasetyo untuk memimpin institusi Kejaksaan Agung. Diharapkan  jaksa agung yang baru dilantik dapat segera menghapus keraguan publik. Salah satunya memperjelas status hukum yang tengah menimpa Indosat IM2 dengan adanya dua putusan yang berbeda.

"Kami berharap Jaksa Agung yang baru ini dapat membawa kepastian hukum bagi dunia usaha.  Khususnya,  di bidang telekomunikasi,"  ujar Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan.

APJII menyatakan kesiapannya mendukung materi teknis seputar Teknologi Informasi, khususnya soal internet. Kejaksaan Agung harus memiliki pemahaman teknis yang kuat agar kasus yang menimpa Indosat IM2 tidak menimpa operator lainnya.

"Kami yakin kalo soal hukum mereka sangat paham  tapi dalam hal teknis sangat diperlukan agar bisa bersinergi dengan dunia usaha. Jangan sampai kasus yang menimpa Indosat IM2 juga merembet ke operator lainnya," ujar Sammy.