REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai hak imunitas bagi anggota DPR RI harus ada. Hak tersebut dibutuhkan bagi anggota dewan untuk menjalankan tugasnya.
Tujan pemberian hak adalah untuk melindungi setiap anggota DPR dari gugatan tindak pidana pencemaran nama baik, maupun fitnah saat memberi pendapat dalam sidang-sidang untuk menyelesaikan masalah.
"Dalam menjalankan tugasnya hak imunitas perlu bagi anggota DPR agar pendapatnya tidak dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama baik," kata Yusril, Sabtu (22/11).
Menurutnya kalau tidak memiliki hak imunitas ini, anggota DPR tidak akan leluasa untuk berpendapat karena dibayang-bayangi oleh tindak pindana. Namun, hak ini berlaku pada lingkup tugas anggota dewan. Yaitu saat berpendapat atau sedang melakukan sidang. Sedangkan tindak pidana di luar tugasnya sebagai anggota dewan, berlaku asas hukum yang sama dengan warga negara lain.
"Di luar tugas itu, semua sama di mata hukum," imbuh Yusril.
Tidak ada hak imunitas lain untuk anggota DPR ketika yang bersangkutan melakukan tindakan pidana di luar tugasnya sebagai anggota dewan, seperti membunuh atau kejahatan lain, tegas Yusril.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook