Sabtu 22 Nov 2014 16:48 WIB

Yusril: Anggota Dewan Butuh Hak Imunitas

Rep: Agus Raharjo/ Red: Indira Rezkisari
Anggota DPR berjalan keluar ruangan usai mengikuti pelantikan anggota DPR-DPD-MPR diKompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). Ada 10 partai politik dengan 560 anggota DPR RI untuk periode 2014-2019.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Anggota DPR berjalan keluar ruangan usai mengikuti pelantikan anggota DPR-DPD-MPR diKompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). Ada 10 partai politik dengan 560 anggota DPR RI untuk periode 2014-2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai hak imunitas bagi anggota DPR RI harus ada. Hak tersebut dibutuhkan bagi anggota dewan untuk menjalankan tugasnya.

Tujan pemberian hak adalah untuk melindungi setiap anggota DPR dari gugatan tindak pidana pencemaran nama baik, maupun fitnah saat memberi pendapat dalam sidang-sidang untuk menyelesaikan masalah.

"Dalam menjalankan tugasnya hak imunitas perlu bagi anggota DPR agar pendapatnya tidak dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama baik," kata Yusril, Sabtu (22/11).

Menurutnya kalau tidak memiliki hak imunitas ini, anggota DPR tidak akan leluasa untuk berpendapat karena dibayang-bayangi oleh tindak pindana. Namun, hak ini berlaku pada lingkup tugas anggota dewan. Yaitu saat berpendapat atau sedang melakukan sidang. Sedangkan tindak pidana di luar tugasnya sebagai anggota dewan, berlaku asas hukum yang sama dengan warga negara lain.

"Di luar tugas itu, semua sama di mata hukum," imbuh Yusril.

Tidak ada hak imunitas lain untuk anggota DPR ketika yang bersangkutan melakukan tindakan pidana di luar tugasnya sebagai anggota dewan, seperti membunuh atau kejahatan lain, tegas Yusril.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement