REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak semua pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanakan pemilihan kepala daerah, karena Perppu Nomor 1/2014 belum disetujui DPR.
"Sejumlah pemda belum menganggarkan untuk Pilkada langsung. Mereka belum yakin menganggarkan itu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik setelah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara II DPR, Senin (25/11).
Dia menambahkan keputusan pemda itu menunggu hasil pembahasan Perppu Nomor I/2014 tentang Pilkada. Jika DPR menyetujui peraturan itu, pemda akan menganggarkannya.
"Anggaran Pilkada langsung itu murni bersumber dari anggaran daerah. Kalau tidak dianggarkan, Pilkada langsung di daerah tidak dapat dilaksanakan," ujarnya yang belum bersedia membeberkan nama daerah yang belum bersedia mengalokasikan anggaran untuk pilkada langsung.
Husni mengemukakan sebanyak 196 kabupaten dan kota, serta 8 provinsi menyelenggarakan pilkada langsung. Penyelenggara pemilu masih melakukan pendekatan dengan pemda yang masih ragu menganggarkan pelaksanaan Pilkada 2015.
"Lobi masih terus berjalan," katanya.