REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan memasukan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2014. Pengajuan revisi UU MD3 dalam prolegnas akan dilakukan lewat sidang paripurna.
"Besok kami akan paripurna pertama kali melaksanakan pengesahan rencana revisi UU MD3 menjadi prolegnas tahun 2014," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (25/11).
Revisi UU MD3 menjadi usul inisiatif DPR. Draft revisi UU MD3 akan dikirim kepada presiden, setelah itu DPR tinggal menunggu daftar inventarisasi masalah (dim) dari pihak pemerintah.
"Kami harus menunggu dim maupun surat dari presiden untuk menindaklanjuti membahas rencana UU MD3," ujarnya.
Dari 10 fraksi yang ada di DPR hanya Fraksi Golkar yang belum menentukan sikap soal revisi UU MD3. Selain itu Fraksi PKS juga menyetujui revisi dengan catatan. Artinya ada delapan fraksi yang bulat mendukung pengesahan revisi UU MD3.
Agus mengatakan meski tidak didukung penuh seluruh fraksi, revisi UU MD3 tetap bisa dilakukan. Menurutnya sikap Fraksi Golkar dan PKS masih bisa dibicarakan dalam forum sidang paripurna.
"Dalam perjalannya itu pasti ada catatan, hal-hal kurang pas akan muncul," katanya.
Pimpinan DPR optimistis revisi UU MD3 selesai sesuai target yakni 5 Desember 2014. Agus berharap revisi UU MD3 bisa mengembalikan soliditas DPR yang sedang terbelah dalam dua kubu politik, Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Mudah-mudahan bisa selesai agar teman-teman (DPR) bisa bersinergi (Pemerintah) untuk melaksana tugas dan fungsinya," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini.