REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, berkomentar terkait pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib, Pollycarpus.
Ia mengatakan, pembebabasan harus dihargai selama itu sesuai dengan aturan main undang-undang. Karena menurutnya, terdapat hak narapidana yang sudah diatur dalam undang-undang. Akan tetapi, menurutnya, pembebasan berhak dilakukan sesuai hak narapidana dan bukan karena adanya intervensi dari pihak lain.
"Nanti dipelajari, kalau sesuai aturan itu sesuai dengan hak narapidana, kita harus hargai hak sesuai dengan aturan main. Tapi kalau ada intervensi lain, itu lain ceritanya," kata politisi Partai Gerindra ini, dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/11).
Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat (PB) sejak Jumat (28/11). Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di atas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004.
Ia mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.