Ahad 30 Nov 2014 01:55 WIB

Propam Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi Penoda Mushalla di Riau

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas kepolisian memukul mundur pengunjukrasa yang ingin menguasai kantor RRI di halaman kantor Radio Republik Indonesia (RRI) di Pekanbaru, Riau,
Foto: Antara
Petugas kepolisian memukul mundur pengunjukrasa yang ingin menguasai kantor RRI di halaman kantor Radio Republik Indonesia (RRI) di Pekanbaru, Riau,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian RI (Polri) diharapkan menangani secara tuntas insiden penodaan terhadap salah satu mushalla di Pekanbaru, Riau, oleh sejumlah oknum anggota polisi, beberapa waktu lalu.“Mereka yang terlibat sudah selayaknya ditindak tegas oleh Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri—red). Etika polisi sebagai penegak hukum harus ditegakkan,” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syaiful Bahri, kepada ROL, Sabtu (29/11).

Ia menuturkan, sebagai aparat negara, polisi haruslah memiliki dasar hukum dalam bertindak. Apalagi, dalam UU Polri telah disebutkan, setiap anggota dituntut menjunjung tinggi kode etik dan norma-norma yang berlaku di institusi kepolisian.

“Mereka (polisi) itu kan profesional. Jadi jangan sampai dalam menjalankan tugasnnya malah melanggar batas-batas etika profesi,” kecam Syaiful.

Sebelumnya, Kepolisian RI mengakui adanya pengejaran dan pemukulan yang dilakukan aparat mereka terhadap mahasiswa di dalam Mushalla Asysyakirin di kompleks Radio Republik Indonesia (RRI), Pekanbaru, Riau. Atas insiden tersebut, pejabat tinggi Polri meminta maaf dan berjanji akan menindak anggota mereka yang terlibat.

“Saya atas nama Polri menyampaikan permohonan maaf kepada saudara-saudara penganut agama Islam,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Agus Rianto, Jumat (28/11).Pengejaran dan pemukulan oleh anggota polisi terhadap mahasiswa di Pekanbaru tersebut terjadi pada Selasa (25/11) lalu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement