REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan penyuapan yang menyeret Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Kamis (4/12). Dari penggeledahan itu, petugas KPK mengamankan sejumlah barang.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, sebagian besar yang telah disita petugas saat penggeledahan itu berupa dokumen. Penyidik pun akan meneliti berbagai dokumen tersebut.
"Sehingga kelak bisa didapatkan berbagai bukti yang bisa menunjukkan unsur TPK (tindak pidana korupsi) dan semoga juga bisa didapatkan petunjuk penting lainnya," kata dia, Kamis.
Bambang mengatakan, penggeledahan itu terkait dengan Fuad yang sudah menjadi tersangka. Penyidik menggeledah sekitar lima rumah yang disebut milik mantan bupati Bangkalan itu mulai pukul 10.00 WIB.
Rumah yang digeledah antara lain berada di Bangkalan, Jawa Timur. Bambang juga menyebut ada upaya penggeledahan di perusahaan daerah. "Hingga malam ini di beberapa tempat belum selesai," ujar dia.
Petugas KPK menangkap Fuad di rumahnya, Jalan Raya Saksak, Kelurahan Keraton, Bangkalan, Selasa (2/12) dini hari. Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, KPK kemudian menetapkan Fuad sebagai tersangka.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyebut kasus Fuad itu terkait dengan suplai gas.