Jumat 05 Dec 2014 15:17 WIB

KKP: Lima Kapal Lagi akan Ditenggelamkan

Rep: c85/ Red: Erdy Nasrul
 Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) bersama Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo (kiri)  memberi keterangan pers di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/11).  (Antara/Fanny Octavianus)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) bersama Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo (kiri) memberi keterangan pers di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/11). (Antara/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan menenggelamkan kapal pencuri lainnya setelah sebelumnya melakukan hal sama terhadap sejumlah kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Direktur Jenderal Pengembangan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin mengatakan bahwa penenggelaman 5 kapal asing Thailand akan segera dilakukan.

Saat ini, Asep menjelaskan, 5 kapal asing tersebut masih diproses di dermaga Pontianak, Kalimantan Barat. Berdasarkan penyelidikan KKP, Asep menegaskan bahwa pemerintah sudah mengantongi bukti kuat untuk mengeksekusi kapal-kapal tersebut. Asep menambahkan, temuan penyelidikan yang diperoleh dari hasil penyelidikan KKP menunjukkan ternyata beberapa kapal bermasalah tersebut terbukti dimodifikasi mirip seperti kapal lokal milik nelayan Indonesia.

Selain itu, seluruh Anak Buah Kapal (ABK) termasuk nahkoda kapal merupakan warga asing. Bukti kuat lainnya adalah KKP mensinyalir titik tangkapan kapal asing tersebut telah masuk dalam zona perairan Indonesia (fishing ground). “Dalam proses penenggelaman ini, pertama pemerintah akan tenggelamkan 5 kapal tersebut untuk efek jera dan shock therapy. Namun kedepannya, kita akan siapkan Standard Operating Procedure (SOP) mengenai pertimbangkan dari aspek lingkunag misalnya yang berkaitan dengan pencemaran laut,” jelas Asep, Jumat (5/12).

Dia menambahkan, apabila semua proses hukum sudah dirampungkan, pada tanggal 14 bulan ini proses penenggelaman akan dilakukan. “Kami sudah mempersiapkannya dengan pihak terkait lain seperti Polri dan TNI AL.  Ini dilakukan sesuai ketentuan dalam UU Pasal 69 terkait penyidik atau pengawas perikanan,” ujar Asep.

Dia juga mengatakan, KKP sebelumnya sudah menenggelamkan 38 Kapal Ilegal Asing (KIA) dalam rentang waktu tahun 2005-2014. Rincian menurut data KKP, pada tahun 2007 terdapat 1 kapal, 2009 32 kapal, 2010 3 kapal, 2011 1 Kapal, dan terakhir tahun 2012 1 kapal. Menteri Susi telah mengatakan dukungan dan kesiapan dari pihak KKP untuk menerapkan kebijakan pemberantasan praktik illegal fishing. Beberapa waktu lalu, menteri asal Pangandaran tersebut tidak tanggung-tanggung mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi perairan Indonesia guna menjaga kelestarian sumber daya laut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement