Ahad 13 Aug 2023 16:38 WIB

Bakamla Ciduk Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Laut Natuna

KIA Vietnam tersebut berisikan 12 ABK dan 5 ton ikan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja membanjiri ruang kargo kapal berbendera Vietnam untuk menenggelamkannya (ilustrasi)
Foto: AP/William Pasaribu
Pekerja membanjiri ruang kargo kapal berbendera Vietnam untuk menenggelamkannya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NATUNA -- Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Indonesia di Laut Natuna Utara pada Ahad (13/8/2023).

Kronologinya, KN. Marore-322 pada Jumat 11 Agustus melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB. Saat itu, KN. Marore-322 sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut, Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm. 

"Tidak tunggu lama, KN. Marore-322 mendekat ke kapal target," kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla Kapten Yuhanes Antara dalam keterangannya pada Ahad (13/8/2023). 

Pada pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS. Namun sayangnya, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322. Alhasil pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. 

"Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS," ujar Yuhanes. 

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Selanjutnya, pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas," ujar Yuhanes. 

Yuhanes menegaskan tindakan ini melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement