REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara pada Selasa (17/8). Dua kapal berbendera Vietnam itu ditangkap pada Selasa (17/8), tepat di hari upacara Ulang Tahun Kemerdekaan RI.
"Aparat Ditjen PSDKP KKP menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam pada Selasa tepat menjelang detik-detik Proklamasi. Ini merupakan hadiah dari KKP dalam rangka HUT RI ke-76," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin di Batam, Jumat (20/8).
Adin menjelaskan, operasi pengawasan yang dilakukan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11, Hiu Macan Tutul 02, dan Orca 03, mendeteksi keberadaan dua kapal berbendera Vietnam KG 1843 TS dan KG 9138 TS yang melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kedua kapal tersebut diduga mengoperasikan alat tangkap trawl yang ditarik dengan dua kapal (pair trawl).
"Pair trawl ini tentu sangat merusak karena beroperasi sampai secara aktif dan memiliki tingkat selektif sangat rendah sehingga semua ikan bisa tertangkap baik besar maupun kecil," kata Adin.
Saat ini, kapal dan 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam telah berada di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan, dalam proses penangkapan tersebut sempat terjadi perlawanan dari para pencuri ikan.
Satu kapal illegal fishing, yaitu KG 1843TS yang diawaki oleh 17 awak kapal pun mengalami kebakaran dan tenggelam. Namun demikian, Ipunk memastikan seluruh awak kapal yang terbakar tersebut berhasil dievakuasi dan dalam kondisi baik.
"Satu kapal yang melakukan perlawanan akhirnya terbakar karena overheat dan tenggelam. Namun, seluruh awaknya berhasil kami evakuasi," kata dia.
Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 130 kapal selama 2021, terdiri dari 84 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan, dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri dari 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam. Selain gigih memberantas illegal fishing, KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.