REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengambil sikap setelah mempelajari kasus pencambukan santri di salah satu Pondok Pesantren di Jombang, Jawa Timur. Setelah menyaksikan tayangan video pencambukan yang diduga dilakukan oleh santri senior terhadap tiga orang santri laki-laki itu.
MUI akan meminta klarifikasi resmi dari sumber-sumber terkait. Meski MUI Pusat baru mendapatkan informasi secara verbal dari MUI Jombang terkait kasus itu. “Harus dilakukan secara tertulis baru kami bisa mengambil sikap,” tutur Ketua MUI Bidang Luar Negeri, Muhyidin Junaidi kepada ROL, Senin siang (8/12).
Sebab itu, kata Kiai Muhyidin, MUI terlebih dahulu harus mengetahui kronologi kejadian untuk selanjutnya mempelajari dan mengambil sikap yang tepat untuk kasus tersebut.
Video berdurasi 5 menit 21 detik yang menyebar melaui ponsel membuat geger warga di Jombang, Jawa Timur. Pencambukan itu yang diduga dilakukan oleh santri senior kepada santri juniornya. Dimana tiga orang santri junior diikat disebuah pohon kemudian mendapat cambukan sebanyak 35 kali dengan menggunakan rotan.
Menurut Kiai Muhyidin bila pencambukan itu adalah bentuk hukuman untuk mendisiplinkan santri di pesantren maka tetap ada aturan mainnya. “Kalau memang disebut untuk menerapkan sistem syari’ah di wilayah tertentu maka harus melalui Perda, sebab ada dampaknya baik langsung maupun tidak langsung,” tuturnya.