Senin 08 Dec 2014 20:25 WIB

Pemerintah Dorong Penguatan Fungsi Audit Internal

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Basuki Hadimuljono
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Basuki Hadimuljono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah sedang gencar mengampanyekan fungsi audit internal. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan workshop tentang penerapan fungsi auditor di dalam perusahaan.

Kebijakan ini sejalan juga dengan rencana pemerintah terkait wacana desentralisasi pembangunan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono mengatakan, kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan.

Basoeki mengungkapkan, pembentukan organisasi profesi auditor yang disingkat AAIPI ini merupakan reformasi birokrasi di bidang pengawasan dan dibentuk untuk mengemban amanat sebagaimana dimaksud pada Pasal 51, 52, 53 dan 55 PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Menurut Basoeki, AAIPI pada dasarnya dibentuk untuk mewujudkan integritas dan profesionalisme tenaga auditor dan menjadi upaya preventif untuk mencegah penyimpangan anggaran baik di tingkat pusat hingga daerah.