Selasa 09 Dec 2014 12:52 WIB

Awas Label Halal Palsu Marak

Rep: c 83/ Red: Indah Wulandari
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta, Selasa (23/9). (Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta, Selasa (23/9). (Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menilai maraknya kasus label halal palsu karena kurangnya sosialisasi dan edukasi dari pemerintah.

"Selama ini law enforcement juga belum diterapkan. Kan seharusnya ada sosialisasi dan edukasi kebanyakan industri kecil, menengah tidak paham aturan itu. Tidak mungkin MUI yang melakukan harusnya pemerintah dengan anggaran APBN," ujar Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Selasa (9/12).

Ia menegaskan hal itu berdasarkan fakta kasus label halal palsu lebih banyak ditemukan pada pelaku usaha industri kecil dan mikro.

Jadi, imbuh Lukmanul, jika pemerintah tidak melakukan tugasnya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi, penegakan hukum terhadap produsen yang mencantumkan label halal palsu juga tidak bisa diterapkan.

Menurut dia, keberadaan UU Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 33 tahun 2014  tidak mengatur mekanisme, pembiayaan dan regulasi turunan mengenai sosialisasi, dan edukasi labelisasi dan sertifikasi halal.

"Ini adalah kelemahan dalam UU JPH. Semestinya, UU JPH mengisi kekosongan itu. Jangan justru membahas sesuatu yang sudah dibangun. Regulasi sosialisasi dan edukasi disebutkan, tapi mekanisme, pembiayaan, dan aturan turunannya belum ada," katanya.

Ia membantah jika kasus label halal palsu karena sistem sertifikasi halal yang dilakukan LPPOM MUI berbelit dan menghabiskan biaya mahal.

Menurut dia, ribuan industri kecil telah banyak melakukan sertifikasi halal dan berhasil lolos. Itu artinya, alur untuk memperoleh label dan sertifikat halal tidaklah susah.

 

Info seputar sepak bola silakan klik di sini

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement