REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi menyatakan banding terhadap putusan sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait dengan kewajiban melaporkan seluruh pengelolaan anggaran kepada termohon dalam hal ini Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI).
PSSI menilai ada beberapa putusan yang dianggap merugikan dan mengabaikan nilai-nilai hukum yang berlaku di PSSI seperti statuta PSSI dan aturan federasi sepak bola dunia (FIFA).
"Banding," ujar Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin, saat ditemui di kantor PSSI, Jakarta, Selasa (9/12). Menurutnya, langkah hukum ini perlu dilakukan untuk membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan pengurus saat ini.
Sebelumnya diberitakan PSSI resmi dinyatakan berstatus sebagai Badan Publik non Pemerintah dalam sidang putusan Majelis Komisioner di sidang KIP, Senin (8/12). Status itu membuat segala informasi terkait dengan anggaran dan pengelolaan anggaran PSSI terbuka untuk publik yang dilindungi dalam UU KIP.
Djohar tetap menghormati putusan sidang yang telah mereka lalui selama lebih kurang tiga bulan. Namun, Djohar berkeras langkah hukum bakal dilakukan dengan segala cara melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
Lebih jauh, Djohar belum dapat memastikan kapan pernyataan banding dilayangkan kepada KIP. "Pokoknya segera," tegas pria kelahiran Langkat, Sumatera Utara, 64 tahun silam tersebut.