Rabu 10 Dec 2014 02:51 WIB

76,7 Hektare Tanaman Padi di Langkat Diserang Hama

Seorang petani menyemprotkan pestisida pada tanaman padi di areal sawah.
Foto: Antara
Seorang petani menyemprotkan pestisida pada tanaman padi di areal sawah.

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- 76,7 hektare tanaman padi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diserang organisme pengganggu tanaman (OPT) seperti siput murbei, blas, tikus, kresek dan walang sangit.

"Ada seluas 76,7 hektare tanaman padi diserang organisme pengganggu tanaman," kata Kordinator Pengamat Hama Pertanaman Haji Miswandi, di Stabat, Selasa.

Miswandi menjelaskan serang OPT terluas terhadap tanaman padi ini yaitu siput murbei seluas 29,1 hektare di Kecamatan Sei Bingei, Sei Lepan, Pangkalan Susu.

"Perlakuan dilapangan oleh petani dengan cara pengutipan dan pemasangan umpan, agar siput murbei tersebut tidak berkembang ke tanaman padi lainnya," katanya.

Sementara serangan launnya dari hama tanaman ini berupa blas seluas 23 hektare, terluas beraad di Kecamatan Pangkalan Susu, Brandan Barat, Pematang Jaya.

"Ada juga serangan hama lainnya seperti walang sangit, kresek, cerkospora, kepinding tanah namun sudah dilakukan pengendalian dengan pengggunaan nordok, corine bakteri," sambungnya.

Hama lainnya yang menyerang tanaman padi petani juga oleh tikus seluas sembilan hektare, hama putih palsu seluas 3,8 hektare, penggerek batang tiga hektare.

Terhadap serangan tikus, maupun OPT lainnya ini sudah juga dilakukan pengendaliannya dilapangan dengan membuat sanitasi, pengumpanan beracun, insektisida bancol 50 WP, insektisida konstan 400 SL, virtako 300 SC dan insektisida manuver 400 EC.

Miswandi berharap dengan pemberian obat-obatan maupun pengendalian dilapangan diharapkan serangan OPT tersebut tidak semakin meluas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement