REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN— Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sleman menolak nota keberatan yang diajukan terdakwah mantan ketua Front Pembela Islam (FPI) DIY-Jateng, Bambang Tedy dan kepala desa Balecatur, Gamping, Sleman, Sebrat Haryanti.
Majelis hakim menggelar sidang lanjutan, Rabu (10/12) atas kasus penipuan jula beli lahan senilai Rp 9 miliar di Balecatur, Gamping yang dilakukan kedua terdakwah. Menurut majelis hakim, penolakan terhadap nota keberatan yang diajukan kedua terdakwah karena dianggap pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, rinci serta jelas.
“Seluruh keberatan tidak dapat diterima, sehingga perkara terus dilanjutkan,” kata Ketua Majelis Hakim, Rochmad saat sidang.
Dengan penolakan nota keberatan tersebut, kata Rochmad, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi. Sementara untuk sidang lanjutan akan dilakukan pada Selasa (23/12) dan setelah itu sidang akan dilakukan dua kali dalam satu pekan pada Januari 2015 untuk mempercepat perkara tersebut.
Majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Bambang Tedy dengan alasan anaknya akan melangsungkan pernikahan pada Ahad (28/12). Dengan alasan keadilan majelis hakim tetap tidak mengabulkan permohonan tersebut.
Sebelumnya, terdakwah keberatan atas tuntutan JPU. Menurut terdakwah, perkara tersebut bukan termasuk pidana akan tetapi murni perdata. Selain itu, terdakwah juuga menilai tuntutan juga terkesan dipaksakan.
Seusai sidang, pengacara Bambang Tedy, Mirza mengatakan akan menunggu hasil sampai putusan akhir. Hal tersebut juga untuk mengetahui apakah kasus tersebut masuk kedalam perkara perdata atau pidana. Dalam persidangan tersebut, terdakwah tidak mengajukan keberatan atas putusan dari majlis hakim.