Ahad 14 Dec 2014 15:34 WIB

Reses, Anggota DPR Dapil Sukabumi Sidak Harga Sembako

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Erdy Nasrul
Pasar Kranggan Yogyakarta
Foto: antara
Pasar Kranggan Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Harga sejumlah barang kebutuhan pokok masyarakat di pasaran masih tinggi. Hal ini berdasarkan pantauan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan yang menggunakan masa resesnya dengan memantau harga sembako di pasar tradisional.

Dari pantauan di Pasar Pelita Kota Sukabumi, harga sembako yang cukup tinggi adalah cabai merah. Saat ini harga cabai merah mengalahkan harga daging ayam yakni Rp 90 ribu per kilogram. Sementara harga daging ayam per kilogramnya hanya Rp 27 ribu hingga Rp 30 ribu per kilogram. ‘’ Harga di pasaran memang tergantung pasokan dan permintaan barang,’’ ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan kepada wartawan. Saat ini yang harganya cukup tinggi adalah cabai merah yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang lain.

Selain cabai sejumlah komoditas lainnya juga mengalami kenaikan harga seperti wortel dari Rp 8 ribu per kilogram menjadi Rp 10 ribu per kilogram. Sementara untuk komoditas daging harganya masih stabil. Harga daging sapi misalnya bervariasi antara Rp 95 ribu hingga Rp 100 ribu per kilogram. Sementara harga daging ayam mencapai kisaran Rp 27 ribu hingga Rp 30 ribu per kilogram.

Dari sidak ini pula terang Heri, ia mendapatkan informasi banyaknya retribusi yang harus dibayarkan para pedagang pasar. Akibatnya, para pedagang harus menanggung beban yang cukup besar setiap harinya. Selain komoditas barang pokok, komoditas lainnya yang mengalami kenaikan cukup tinggi adalah ikan asin. ‘’ Harga ikan asin naik cukup tinggi setelah ada kenaikan harga BBM,’’ ujar Cicah (45 tahun), pedagang ikan asin di Pasar Pelita. Dicontohkan dia, harga ikan sepat misalnya saat ini dijual Rp 80 ribu per kilogram. Padahal, sebelumnya hanya Rp 50 ribu per kilogram.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement