Senin 15 Dec 2014 12:50 WIB

Investor Bisa Akses Perizinan ke BKPM Secara Online

Rep: C87/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Indonesia's investment agency chief, Franky Sibarani (file)
Foto: Document
Indonesia's investment agency chief, Franky Sibarani (file)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layanan Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal bisa dilakukan secara online per 15 Desember 2015. Layanan tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada lembaga untuk menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan layanan perizinan online ditujukan memudahkan investor mengakses layanan perizinan di PTSP-BKPM. Penerbitan izin bisa dilakukan secara online sehingga tidak ada layanan tatap muka.

Franky mengatakan berdasarkan data per November 2014, sebanyak 60 persen permohonan perizinan yang masuk diselesaikan lebih cepat dari SOP, 24 persen dilayani sesuai waktu SOP, dan sisanya beberapa dokumen yang diajukan harus melalui verifikasi.

"Investor dapat mengajukan permohonan dari kantor masing-masing tidak perlu datang ke sini dan dapat memonitor proses penerbitan perizinan yang dimohonkan melalui online tracking system," kata Franky saat peluncuran layanan perizinan online di Kantor BKPM, Senin (15/12).

Selain itu, layanan tersebut dimaksudkan membuat iklim investasi Indonesia menjadi lebih baik. Menurutnya, pelayanan akan lebih cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi. Diharapkan layanan tersebut dapat meningkatkan daya saing investasi Indonesia karena mengefisienkan proses perizinan menjadi lebih mudah dan ringkas.

"Izin prinsip bisa selesai tiga hari, yang paling lama tujuh sampai 10 hari," imbuh Franky.

Deputi Bidang Pelayanan penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, menambahkan, ada 11 jenis izin dan nonperizinan yang dilayani secara online.  Izin itu meliputi, prinsip penanaman modal, izin prinsip perluasan, prinsip penggabungan perusahaan, prinsip perubahan, usaha, usaha perluasan, usaha penggabungan perusahaan, usaha perubahan, dan izin kantor perwakilan perusahaan asing.

Kemudian SK Menteri Keuangan tentang Pembebasa Bea Masuk atas Impor mesin dalam rangka proyek baru, proyek perluasan, perubahan/penambahan dan/atau restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi, serta SK Menkeu tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan dalam rangka proyek baru, proyek perluasan, dan/atau perubahan.

"Nanti akan kita tambah secara bertahap sampai semua online, layanan ini sudah tersedia dua bahasa yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris," jelas Lestari. Konsep PTSP sesuai dengan amanat UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement