REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), atas ditunjukanya Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi. Refly dan Todung dikhawatirkan tidak bisa bersikap independen, lantaran sering berpraktik di MK.
Untuk menepis anggapan itu, Pakar Hukum Muzakir menilai Refly Harun dan Todung Mulya Lubis perlu bersumpah dihadapan rakyat Indonesia, bahwa keduanya tidak akan lagi berpraktik di MK.
"Kecuali mereka bersumpah bahwa tidak akan pernah praktik di pengadilan konstitusi lagi, ya boleh saja (menjadi anggota tim Pansel)," ujarnya kepada Republika Online, Senin (15/12).
Muzakir menilai independensi profesi dari anggota Tim Pansel merupakan suatu keharusan. Sedangkan latar belakang profesi Refly dan Todung yang kerap berpraktik di Mahkamah Agung jelas bisa menimbulkan kekhawartiran mereka tidak bisa bersikap independen.
Bukan hanya tidak praktik di pengadilan konstitusi, Refly dan Todung juga dihimbau agar bersumpah untuk tak lagi terlibat dalam perkara yang diajukan di Mahkamah Konstitusi jika ingin tetap berada dalam Tim Pansel.
Menurutnya, pengambilan sumpah tersebut sebagai konsekuensi yang harus dijalani demi menjaga independensi Tim Pansel dalam memilih Hakim Konstitusi ke depannya.
"(Tidak praktik) baik itu membantu praktik atau membantu penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi. Itu resikonya," jelasnya.
Jika Refly dan Todung memilih untuk mengundurkan diri justru dinilai Muzakir akan menjadi contoh yang baik. Akan tetapi, Muzakir tak yakin hal tersebut akan dilakukan. Seharusnya, jika Refly dan Todung bersikap independen, keduanya sejak awal akan menolak untuk diposisikan sebagai Tim Pansel.