Rabu 17 Dec 2014 04:35 WIB

Tunda Pengesahan Golkar, SIGMA: Kemenkumham tak Mengerti atau..

Rep: c16/ Red: Agung Sasongko
2 Kubu Golkar (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
2 Kubu Golkar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, menilai sikap Menkumham Yassona Laoly yang menunda pengesahan kepengurusan Partai Golkar tidak tepat.

Menurutnya, sebagai ahli hukum, Menkumham seharusnya mengerti aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik (UU Parpol). Sehingga tidak semestinya melakukan penundaan pengesahan terhadap Partai Golkar.

"Di Kementerian itu ada banyak sekali ahli hukum. Jadi kemungkinannya Menkumham Yassona Laoly hanya pura-pura tidak mengerti saja atas perselisihan kepengurusan yang terjadi di Partai Golkar" kata Said kepada ROL, Selasa (16/12).

Pasal 24 UU Parpol, jelas Said, telah jelas mengatur penundaan pengesahan kepengurusan parpol oleh menteri hanya dapat dilakukan apabila terjadi perselisihan kepengurusan yang memenuhi empat indikator secara kumulatif.

Pertama, terkait dengan bentuk perselisihannya. Wujudnya berupa adanya penolakan untuk mengganti kepengurusan. Kedua, terkait dengan locus dan tempus. Penolakan pergantian kepengurusan harus disampaikan secara resmi didalam penyelenggaraan forum pengambilan keputusan tertinggi partai politik, seperti Munas, Kongres, atau Muktamar.

Ketiga, terkait subjeknya. Penolakan pergantian kepengurusan haruslah anggota parpol yang menjadi peserta Munas, Kongres, atau Muktamar. Keempat, terkait dengan persyaratan jumlah peserta yang menolak. Penolakan pergantian kepengurusan harus datang dari minimal dua per tiga peserta Munas, Kongres, atau Muktamar.

Menurut Said, keempat indikator tersebut tidak terjadi dalam ditubuh Partai bernuansa kuning tersebut. Sehingga, lanjut Said, Menkumham tidak bisa berkelit untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang dibentuk disana.

Atas penolakan Menkumham mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali, Said menduga Menkumham Yassona Laoly punya motif politik untuk sengaja menggantung pengesahan kepengurusan Partai Golkar.

"Boleh jadi targetnya adalah memperlemah kekuatan politik Fraksi Partai Golkar di DPR" kata Said.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement