REPUBLIKA.CO.ID,BEIJING--Badan Pengawasan Obat di Cina akan menindak penjualan obat batuk sirup ilegal dan obat resep yang mengandung kodein serta yang berpotensi adiktif atau kecanduan.
"Perusahaan farmasi dan pengecer obat harus memiliki lisensi, jika ditemukan menjual obat batuk sirup ilegal mengandung kodein, mereka akan dilarang untuk berjualan kembali," tutur China Food and Drug Administration (CFDA) dan Kementerian Keamanan Publik dalam sebuah rilis pernyataan bersama yang dilansir Xinhua, Selasa (16/12).
Beberapa tahun terakhir, beberapa perusahaan farmasi dan toko obat ditemukan menjual produk ilegal dalam jumlah besar. Akibatnya terjadi penyalahgunaan zat.
Sayangnya, CFDA belum dapat mengungkap kasus tersebut. Dalam pernyataan itu terdapat dua persahaan farmasi di Provinsi Hubei, wilayah tengah Cina yang lisensinya telah dicabut.
CFDA berjanji akan bekerjasama dengan polisi untuk menyelesaikan kasus penyalahgunaan obat. Selain itu, pengawasan dan pengendalian terhadap manufaktur, distribusi dan pembelian, juga akan ditingkatkan.