REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Dinas Kesehatan Kota Depok akan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Depok No.3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok ke sekolah sekolah guna menghentikan kebiasaan merokok di kalangan pelajar.
Pemkot Depok sendiri pada 1 Januari 2015 akan memberlakukan kawasan tanpa rokok. Ada tujuh kawasan KTR, salah satunya adalah lembaga pendidikan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok dr. N. Lies Karmawati, M.Kes mengatakan pada kawasan belajar mengajar tidak diperbolehkan ada area merokok, hingga radius 300 meter.
Untuk itu Pemkot Depok juga akan roadshow ke sekolah-sekolah dan melakukan program sosialisai KTR kepada pelajar. Agar mereka paham dan mengerti kawasan tanpa rokok, sekaligus bahaya merokok
Lies mengatakan salah satu program yang akan dilakukan yaitu hipnoterapi berhenti merokok bagi pelajar. Hipnoterapi merupakan terapi pikiran yang dilakukan dalam kondisi dihipnotis.
Menurutnya melalui hipnoterapi ini akan lebih membantu program yang sudah ada. "Kita punya beberapa banner bagaimana caranya untuk berhenti merokok, tetapi itu tidak akan mudah. Jadi lewat hipnoterapi diharapkan lebih effektif," kata Lies.
Untuk melakukan hipnoterapi ini, dinkes Depok akan bekerjasama dengan dinas pendidikan untuk membentuk program area mana yang lebih diprioritaskan. "Kita bekerjasama dengan satu atau dua orang di wilayah itu. Mereka bisa berikan kiat-kiatnya untuk berhenti merokok," papar lies.
Kawasan tanpa rokok sendiri merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Tujuan perda ini ialah untuk menciptakan ruang dan lingkungan bersih dan sehat; melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya asap rokok; melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan, pengaruh iklan terhadap zat adiktif berupa rokok, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa rokok. (ADV)