Jumat 19 Dec 2014 14:37 WIB

Pemerintah Bakal Perkuat Posisi Struktural BNPP

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Muhammad Hafil
Tedjo Edy Purdijatno
Foto: REUTERS/Pius Erlangga
Tedjo Edy Purdijatno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu sasaran kebijakan Pemerintahan Jokowi-JK adalah berupaya meningkatkan dan melakukan percepatan pembangunan di wilayah-wilayah perbatasan. Langkah ini akan diikuti dengan memperkuat struktur Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Berdasarkan PerPres no.12 tahun 2010 tentang pembentukan BNPP, lembaga nonstruktural itu berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Presiden. Sedangkan, secara struktrural, BNPP berada di bawah arahan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, sementara jabatan kepala BNPP masih dirangkap oleh Menteri Dalam Negeri.

Demi bisa memaksimalkan tugas BNPP, Pemerintah pun berencana untuk memperkuat struktur BNPP. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdjiatno, mengungkapkan, usulan untuk memperkuat struktur BNPP ini diharapkan bisa membuat badan nasional yang tugas utamanya sebagai pilar utama pengelola pembangunan daerah perbatasan itu bisa lebih otonom dan independen.

Tedjo pun menyebut, ke depan, BNPP diharapkan bisa lebih bergerak leluasa. Sama halnya dengan badan nasional lain, yang sudah lebih dulu independen, seperti Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

 ''Sekarang kan (ketua BNPP) masih dirangkap oleh Mendagri. Nanti bisa jadi lebih independen seperti BNPB dan BNPT,'' ujar Tedjo kepada wartawan setelah memimpin upacara pencanangan Gerakan Nasional Bela Negara di Lapangan Monas, Jumat (19/12).

Namun, Tedjo membantah, jika BNPP akan dilepaskan sepenuhnya dari Kemendagri. Menurutnya, langkah itu adalah memperkuat posisi struktural BNPP. ''Bukan melepas, tapi memperkuat struktur BNPP. Sehingga dia (BNPP) bisa lebih independen dan lebih kuat dalam menjalankan tugasnya,'' tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement