REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan surat yang berisi keberatan atau pun penolakan MK terhadap Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi (Pansel CHK).
"Saya tegaskan MK tidak pernah mengirim surat keberatan atau penolakan terhadap Pansel. Coba baca, tidak ada keberatan maupun penolakan di dalamnya," tegas Hamdan usai peresmian Pusat Sejarah Konstitsui (PUSKON) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (19/12).
Usai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Kamis (11/12), Hamdan membenarkan bahwa pihaknya memang mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait Pansel CHK, namun tidak berisi keberatan ataupun penolakan.
"Kami kirim surat untuk memberitahukan bahwa ada dua anggota Pansel yang sering berpekara di MK dan saat ini masih ada perkaranya. Silahkan Presiden mempertimbangkan itu," jelas Hamdan.
Adapun dua anggota Pansel yang dimaksudkan oleh Hamdan adalah Refly Harun dan Todung Mulya Lubis. Keduanya adalah advokat yang aktif berperkara di MK.
Hamdan kemudian menambahkan bahwa MK tidak ingin mengganggu kewenangan Presiden terkait dengan Pansel CHK, mengingat Presiden memiliki kewenangan penuh dalam hal tersebut.
"Terlalu jauh kalau soal penolakan, apalah urusannya MK menolak. Tidak benar ada penolakan maupun keberatan," kata Hamdan.
Lebih lanjut Hamdan berharap bahwa Pasel CHK dapat bekerja secara independen.
"Perdebatan beberapa hari ini juga menjadi semangat kita semua untuk yakin bahwa Pansel itu independen, terlepas dari siapa pun yang nanti terpilih," pungkas Hamdan.