REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menyuruh PSSI membaca undang-undang agar mengerti dasar pembentukan 'Tim Sembilan' yang akan bertugas mengawasi PSSI.
Menanggapi seruan Menpora tersebut, La Nyalla Mattalitti selaku waketum PSSI langsung berkomentar panjang lebar menanggapinya.
''Menpora bilang supaya saya baca UU Sistem Keolahragaan Nasional. Bukan saja UU-nya yang sudah saya pelajari, termasuk PP-nya juga sudah saya baca,'' kata La Nyalla, seperti dikutip situs resmi PSSI, Jumat (19/12).
La Nyalla mengatakan justru di UU SKN Pasal 22 mengenai Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, bukan saja pembinaan, tetapi pemerintah juga berkewajiban memberikan bantuan, kemudahan, dan perizinan.
''Apa bantuan dan kemudahan dari pemerintah ke sepakbola? Kemarin saat PSSI mau menggelar final ISL, kami tidak bisa dapat ijin untuk digelar di Jakarta,'' ujarnya. ''Hasilnya? PSSI terpaksa menggelar final ISL di Palembang.''
La Nyalla juga mengingatkan Kemenpora jangan asal menggunakan Pasal 10 UU SKN sebagai pintu masuk pembentukan 'Tim Sembilan'. Pasal 10 Ayat 1 menyatakan masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan keolahragaan.
La Nyalla berkilah apa yang dimaksud dengan masyarakat dalam ketentuan ini adalah induk-induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, sanggar-sanggar olahraga, perkumpulan dan/atau klub olahraga lain yang ada dalam masyarakat serta masyarakat lain yang berperan serta dalam pembinaan dan pengembangan olahraga.
''Dalam hal PSSI, segala sesuatunya dikontrol oleh anggotanya yang terdiri dari klub-klub dan pengurus PSSI provinsi. Bukan oleh sembarang masyarakat. Kalau siapapun boleh, bisa chaos negara ini,'' katanya.