REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak sangat menyayangkan sikap Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang mengajukan keberatan atas putusan sidang KIP yang menyatakan PSSI sebagai badan publik.
PSSI melawan ketetapan putusan sidang KIP dengan resmi mengajukan nota keberatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12) pagi WIB. Selain menolak dinyatakan badan publik, keberatan ini juga menegaskan bahwa PSSI menolak memberikan transparansi keuangan kepada masyarakat.
"Ada sesuatu yang berlebihan dilakukan PSSI, ini justru tanya besar, apa yang telah disembunyikan PSSI kepada publik," kata anggota Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI, Budi Santoso, Selasa (23/12).
Menurutnya, PSSI semestinya menjadi lembaga yang patuh terhadap hukum negara, dan menganggap persoalan transparansi adalah sebuah kemestian. Hal ini akan berdampak buruk secara sosial kepada PSSI. Sebuah nilai-nilai yang membuat PSSI menjadi tidak layak diteladani bagi lembaga publik lainnya.
"Secara hukum PSSI memang memiliki hak untuk keberatan, tapi secara sosial, ini sebuah ironi," lanjut Budi. Tak berlebihan, PSSI dengan sikap ini makin menegaskan diri sebagai badan publik yang menutup diri, mempersempit kontrol dari masyarakat.
Budi berharap kasus ini tidak larut lama berada di meja Pengadilan. Kepastian hukum dari Pengadilan Negeri diharapkan mampu selesai dan justru hasilnya menguatkan putusan KIP.
Dalam banyak kasus sengketa informasi publik, lanjut Budi, delapan dari sepuluh keputusan Pengadilan Negeri dalam kasus serupa justru menguatkan putusan KIP. Ombudsman pun meminta pemerintah perlu untuk turun tangan.
Menurut Budi, status badan publik tidak lebih karena federasi sepak bola tertinggi Indonesia itu juga menikmati uang negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut Budi, perlu ambil peran melakukan audit keuangan PSSI.