REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah melakukan terobosan untuk memberikan fleksibilitas khusus terhadap dirjen pajak. Khususnya mengenai pemberian reward and punishment bagi para pegawainya.
Rencananya kebijakan ini akan segera dikeluarkan melalui Peraturan Presiden (Perpers) awal tahun 2015. "Saya harap Januari Perpersnya bisa di keluarkan," Ujar menteri keuangan Bambang Brodjonegoro, Rabu (24/12).
Perlakuan khusus ini diberikan hanya kepada dirjen Pajak untuk melakukan perekrutan maupun pemberhentian karyawan secara langsung. Meski demikian, jika kebijakan tersebut selesai, Dirjen pajak tetap harus berkordinasi dengan Kemenkeu dan Kemenpan-RB mengenai kegiatan fleksibilitas ini.
Sebelumnya, Bambang tengah menyiapkan poin-poin untuk penguatan dirjen pajak, yang salah satu kebijakannya adalah perekrutan karyawan secara langsung.