Jumat 26 Dec 2014 04:31 WIB

Kemenag Keluhkan Pengadilan Tinggi Agama soal BP4

Rep: c03/ Red: Joko Sadewo
Ilustrasi perceraian.
Ilustrasi perceraian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Agama RI mengeluhkan banyak Pengadilan Tinggi Agama yang tidak memfungsikan peran Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) secara optimal dalam rangka menekan angka perceraian yang makin meningkat setiap tahunnya. Hal ini juga dinilai semakin mudahnya melakukan perceraian di Pengadilan Tinggi khususnya dikota-kota besar.

"Misal di Jakarta saja, karena BP4 tidak pernah dijalankan di pengadilan tinggi, kan kalau yang datang kepengadilan, terus tingkat perceraiannya tinggi, ratting pengadilannya jadi naik," tutur Direktur Urais Bismas Islam, Muchtar Ali kepada Republika di Jakarta, Rabu (24/12).

Kontras di tengah upaya mengoptimalkan penasihatan sebelum perkawinan oleh KUA, di sisi lain terjadi kemudahan perceraian di Pengadilan Tinggi. "Itu kan pengadilan juga, kalau pra perkawinan itu KUA memberi nasihat jangan bercerai, kemudian setelah menikah ada melalui keluarga sakinah," tuturnya.  

Menutur data Kementrian Agama Subdit Kepenghuluan mencatat angka peristiwa perceraian 2011 sebanyak 158.119, pada 2012 sebanyak 372.577 dan 2013 sebanyak 324.572.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement