REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan tidak melakukan instruksi penurunan tarif angkutan umum antar kota antar propinsi menyusul penurunan harga BBM jenis premium dan solar.
Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom) Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata mengatakan penurunan harga Rp 250 untuk jenis solar dan Rp 900 untuk jenis premium tidak begitu signifikan alias masih dalam perhitungan saat baru-baru ini. Kemenhub memberikan batas maksimal kenaikan tarif akibat kenaikan harga BBM November lalu.
Barata mengatakan saat kenaikan harga BBM Rp 7.500 untuk solar dan Rp 8.500 untuk jenis premium, Kemenhub telah memberikan batas maksimal kenaikan sebesar 10 persen. Ia memastikan aturan ini dipatuhi oleh kemua kendaraan yang masuk dalam lingkup pengawasan Kemenhub.
Bagi organda yang menaikkan tarif lebih tinggi dari batas yang ditentukan, ia memastikan akan memberikan sanksi administratif kepada yang bersangkutan. Misalnya, mencabut izin atau tidak boleh mendambahkan armada. Iapun mengaku belum memperhitungkan kemungkinan kenaikan tarif jika harga BBM kembali naik akibat kenaikan harga minyak dunia.
Dia mengatakan tarif angkutan umum dalam kota semua tergantung aturan pemerintah daerah yang wewenangnya dipegang oleh gubernur atau bupati setempat. “Penurunan (harga BBM ini) masih dalam kisaran kenaikan (tariff) yang 10 persen kemarin, nanti kalau ada penurunan yang signifikan kita tinjau lagi (penurunan tarif bus antar kota),” ujar Barata, Ahad (1/4).