REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–-Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak akan mencabut gugatan terhadap kubu Aburizal Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun proses islah tetap berlanjut.
"Menurut informasi dari pengadilan gugatan yang dimasukkan tidak bisa ditarik dan dimasukkan dengan materi sama," kata Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Zainuddin Amali di kantor DPP Partai Golkal, Slipi Jakarta Barat, Selasa (6/1).
Zainuddin menjelaskan, gugatan terhadap kubu Ical dilayangkan sebelum kepengurusan DPP Golkar versi Munas Ancol dibentuk. Artinya, gugatan dilayangkan sebelum terjadinya proses perundingan damai antara kubu Agung dan Ical.
Kubu Agung memandang proses perundingan bisa terus dilanjutkan meski tanpa mencabut gugatan. Pasalnya, kata Zainuddin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi tenggat waktu 60 hari bagi kedua kubu untuk melanjutkan proses islah. Jika dalam waktu yang ditentukan, kedua kubu tidak menemui titik temu, maka sidang gugatan akan kembali dilanjutkan.
Di sisi lain, kata Zainuddin, kubu Ical juga bisa melayangkan gugatan yang sama ke pengadilan apabila tidak mencapai kesepakatan damai dengan kubu Agung.
Dia optimistis gugatan yang saat ini ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mempercepat proses perundingan damai.
"Itu tidak mengganggu, perundingan tetap jalan, sesuai dengan Kemenkumham, kalau tidak sepakat baru ke pengadilan,"terangnya.
Sedianya perundingan antara kubu Ical dan Agung akan kembali dilakukan pada 8 Januari 2014. Namun rencana perundingan ini agaknya akan kembali alot seiring belum dicabutnya gugatan yang dilayangkan kubu Agung kepada kubu Ical.
Dalam gugatan bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014, kubu Agung menggugat Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV), dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V). Kubu Agung menilai mereka tidak berhak menyelenggarakan Munas IX Golkar di Bali.