REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Besar Masjid Istiqlal, Ali Musrafa Ya'qub, mengatakan khotbah merupakan bagian dari ibadah yang harus dijaga kekhusukannya. Saat sedang khotbah, Ali menjelaskan, jamaah harus mendengar tanpa boleh menanggapi khatib.
"Jamaah harus mendengar, tidak boleh merespon" kata Ali saat dihubungi ROL, Rabu (7/1).
Menurut Ali, jika ditemui khatib yang menyampaikan materi khutbah yang isinya menyimpang dan bersifat provokatif, maka jamaah dapat menegur khatib tersebut setelah prosesi shalat Jumat selesai.
Secara substansi, kata Ali, materi khutbah tidak dapat membatalkan ibadah salat Jumat. Kecuali, lanjut dia, materi khotbah yang disampaikan tidak melanggar rukun khutbah. Jika materi khotbah melanggar rukun khutbah, maka prosesi shalat Jumat harus diulang.
Sebelumnya, fatwa memperbolehkan interupsi khutbah Jumat muncul karena sebuah pertanyaan yang disampaikan seseorang bernama Hasanudin di laman resmi NU, nu.or.id, pada Kamis, 31 Juli 2014, pada pukul 09.09 WIB.
Dalam beberapa kesempatan, Hasanudin mengaku kerap menemui khatib yang menyampaikan materi khotbah yang menyinggung perasaan. Di laman yang sama, Ustaz Mahbub Maafi Ramdlan menjawab pertanyaan Hasanudin. Ustaz Mahbub Maafi Ramdlan mengatakan boleh mengiterupsi asalkan dengan dasar pengetahuan yang kuat.