Kamis 08 Jan 2015 12:16 WIB

KPK Panggil Mantan Politisi Hanura sebagai Tersangka Suap

Bambang w Soeharto
Foto: antara
Bambang w Soeharto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan politisi Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam penyuapan di Pengadilan Negeri (PN) Praya.

"BWS (Bambang Wiratmadji Soeharto) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (8/1).

Hingga saat ini, Bambang belum tiba di gedung KPK. Bambang pun belum pernah diperiksa sebagai tersangka karena ia menderita sakit, yaitu stroke sejak 2014 lalu.

KPK terakhir memanggil Bambang pada 26 September 2014, namun Bambang juga tidak memenuhi panggilan tersebut.

KPK mengumumkan penetapan Bambang sebagai tersangka pada 12 September 2014 dengan menyangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp 150 juta rupiah.

Pasal tersebut mengatur mengenai pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dalam hal ini Bambang diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri bersama dengan anak buah Bambang Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak.

Dalam kasus ini mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider lima tahun kurungan pada sidang 25 Juli 2014.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement