Sabtu 10 Jan 2015 06:31 WIB

Tak Ada Alasan Tolak Budi Gunawan Jadi Kapolri

Surat penunjukan Komjen Polisi Budi Gunawan kapolri menggantikan Jendra Polisi Sutarman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Foto: twitter
Surat penunjukan Komjen Polisi Budi Gunawan kapolri menggantikan Jendra Polisi Sutarman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Golkar, M Misbakhun mengharapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan bisa mengemban amanah sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.

"Semoga Pak BG bisa mengemban amanat sbg Kapolri dg baik. Jangan ada lagi kriminalisasi thd politisi DPR yg kritis," tulisnya lewat akun twitter pribadi yang diunggah pada Jumat malam (9/1).

Budi Gunawan diusulkan pemerintah menjadi calon tunggal untuk menduduki jabatan Kepala Kepolisian (Kapolri). Surat penunjukkan Budi Gunawan pun sudah beredar di dunia maya lengkap dengan tanda tangan Presiden Joko Widodo.

Surat bernomor R-01/Pres/01/2015 tersebut tertanggal 9 Januari 2015. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Isinya tak lain meminta persetujuan DPR terhadap rencana pemerintah untuk mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan Msi menjadi Kapolri yang baru dan memberhentikan Jenderal Polisi Drs Sutarman.

"Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan Msi dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia" isi surat tersebut.

Misbakhun pun yakin penunjukkan tersebut akan diterima oleh DPR karena tidak ada alasan untuk menolak Budi Gunawan sebagai Kapolri baru.

"Saya yakin akan diterima. Karena tidak ada alasan juga untuk ditolak. Hanya ada satu calon yg diajukan," katanya.

Budi Gunawan adalah lulusan Akpol 83 dan merupakan lulusan terbaik peraih penghargaan Adhi Makayasa. Pada saat berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Budi Gunawan pernah menjabat sebagai Ajudan Presiden RI di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement