Rabu 14 Jan 2015 19:36 WIB
Budi Gunawan Tersangka

Setujui Budi Gunawan, DPR Dinilai Ingkari Amanah Masyarakat

Rep: C16/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lingkaran Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyayangkan keputusan komisi III DPR yang menyetujui aklamasi pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ray menganggap keputusan Komisi III tersebut telah mengingkari amanah masyarakat.

"Menyedihkan, persetujuan itu membuktikan untuk puluhan kali bahwa dari gedung DPR yang terhormat itu tak selalu muncul putusan-putusan yang layak dihormati," kata Ray Rangkuti kepada Republika Online, Rabu (14/1).

Ray mengatakan hasil rapat pleno Komisi III jauh dari semangat menghormati kepentingan publik. Ia mempertanyakan alasan Komisi III memutuskan untuk menerima pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Padahal, menurut dia, ada banyak pilihan yang bisa dipakai Komisi III terkait status pencalonan Budi Gunawan.  Komisi III, menurut dia, bisa menunda bahkan mungkin menolak pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri.

Pilihan lain, lanjut Ray, Komisi III bisa mengembalikan nama Budi Gunawan kepada presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi kapolri. Pada dasarnya praktek-praktek tersebut sudah lazim digunakan oleh DPR.  

Sebelumnya, Komisi III DPR sudah menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri baru. Keputusan itu didapat setelah Komisi III menggelar pleno tertutup usai uji kelayakan terhadap calon tunggal Kapolri itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement