REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lingkaran Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyayangkan keputusan komisi III DPR yang menyetujui aklamasi pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ray menganggap keputusan Komisi III tersebut telah mengingkari amanah masyarakat.
"Menyedihkan, persetujuan itu membuktikan untuk puluhan kali bahwa dari gedung DPR yang terhormat itu tak selalu muncul putusan-putusan yang layak dihormati," kata Ray Rangkuti kepada Republika Online, Rabu (14/1).
Ray mengatakan hasil rapat pleno Komisi III jauh dari semangat menghormati kepentingan publik. Ia mempertanyakan alasan Komisi III memutuskan untuk menerima pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Padahal, menurut dia, ada banyak pilihan yang bisa dipakai Komisi III terkait status pencalonan Budi Gunawan. Komisi III, menurut dia, bisa menunda bahkan mungkin menolak pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri.
Pilihan lain, lanjut Ray, Komisi III bisa mengembalikan nama Budi Gunawan kepada presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi kapolri. Pada dasarnya praktek-praktek tersebut sudah lazim digunakan oleh DPR.
Sebelumnya, Komisi III DPR sudah menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri baru. Keputusan itu didapat setelah Komisi III menggelar pleno tertutup usai uji kelayakan terhadap calon tunggal Kapolri itu.