REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah anak Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Muhammad Herviano Widyatama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam transaksi mencurigakan.
"Berkaitan dengan kasus BG (Budi Gunawan), KPK telah melakukan surat pencegahan terhadap beberapa orang," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (14/1).
Ada empat orang yang dicegah dalam perkara tersebut yaitu Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama, anggota Polri Iie dan seorang guru pada Sekolah Pimpinan Polri Syahtria Sitepu.
Pencegahan tersebut sejak hari ini, 14 Januari 2015 selama 6 bulan ke depan agar bila mereka dipanggil KPK tidak sedang berada di luar negeri.
Herviano pada 6 Juli 2005 saat masih berusia 19 tahun pernah mendapatkan kiriman dana sebesar Rp57 miliar yang berasal dari Pacific Blue International Limited dalam bentuk mata uang asing yaitu 5,9 juta dolar AS, dan sebagian dana itu kemudian ditransfer ke rekening Budi.
Sebelumnya Bambang juga menyatkaan bahwa transaksi mencurigakan Budi terkait termasuk rekening anaknya.
"Ada (rekeningnya), cuma saya tidak berani sebut, ada banyak (rekening), cuma enggak harus itu. Di mana angka berapa, siapa, itu tidak bisa disebut" kata Bambang pada Selasa (13/1).
Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch pernah melaporkan transaksi mencurigakan milik Budi dan anaknya miliaran rupiah ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan KPK pada 2013.
Bambang pun menyatakan bahwa kepemlikan rekening mencurigakan tersebut terkait dengan jabatan Budi di institusi Polri baik sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.
"Kedua-duanya (ada), tapi tidak bisa dibuka semua," ungkap Bambang.