Kamis 15 Jan 2015 23:44 WIB

Konstitusi Thailand Akan Akui Gender Ketiga

Red: Indira Rezkisari
Thailand
Foto: Reuters
Thailand

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK - Konstitusi Thailand akan memasukkan istilah "gender ketiga" untuk pertama kalinya, demikian keterangan anggota tim penyusun undang-undang dasar baru pada Kamis 15/1).

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya emansipasi terhadap transgender dan komunitas penyuka sesama jenis demi memastikan perlakuan hukum yang adil terhadap mereka. Thailand adalah negara yang dikenal mempunyai kelompok gay yang besar namun hingga kini masih bersikap konservatif. Di negeri gajah itu, kelompok homoseksual, transgender dan transeksual adalah pemain penting dalam industri hiburan.

Hukum di Thailand saat ini tidak mengakui pekawinan sesama jenis yang membuat pasangan homoseksual tidak dapat memperoleh akses pinjaman bank secara bersama-sama dan juga asuransi medis. Selain itu, pemerintah juga melarang perubahan jenis kelamin dalam kartu tanda penduduk.

Komite Penyusun Konstitusi--sebuah kelompok yang dipilih oleh pihak militer untuk menyiapkan undang-undang baru setelah kudeta Mei tahun lalu--mulai bekerja pada pekan ini. Juru bicara tim tersebut, Kamnoon Sittisamarn mengatakan bahwa pengakuan dalam konstitusi akan memastikan bahwa identitas dilindungi oleh negara dan diperlakukan sama di depan hukum.