Ahad 18 Jan 2015 14:57 WIB

137 Terpidana Mati Menunggu Dieksekusi

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, Kejaksaan Agung akan terus menyiapkan pelaksanaan hukuman mati bagi para terpidana mati. Pelaksanaan gelombang berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.

"Jangan sampai ada permasalahan hukum yang belum terselesaikan. Kalau ada yang sudah terpenuhi, tentunya secepat itu pula, kita rencanakan untuk eksekusi matinya," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Ahad (18/1).

Prasetyo mengatakan dari data terakhir yang dimiliki Kejaksaan Agung, sebanyak 137 terpidana mati yang sedang menunggu pemenuhan aspek hukum dan aspek teknis pengeksekusian.

Prasetyo merinci dari 137 terpidana, 69 orang di antaranya merupakan para terpidana kasus yang menyangkut orang dan harta benda seperti pembunuhan dan perampokan. Kemudian, lanjut Prasetyo, dua orang terpidana merupakan terpidana yang terlibat kasus keamanan negara dan ketertiban umum seperti teroris.

Terakhir sebanyak  66 orang merupakan terpidana yang berkaitan dengan kasus narkotika. Dari 66 terpidana mati tersebut 64 orang diantaranya merupakan tersangka yang dijatuhi vonis terberat oleh pengadilan hingga tahun 2014. Sedangkan dua lainnya adalah tambahan setelah penetapan hukuman mati dijatuhkan pada dua warga Negara Iran di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.

Dua warga Negara Iran itu adalah Mostafa Moradalivand bin Moradali (32) dan Seyed Hashem Moosavipour bin Sayed Abdollah (36). Keduanya terbukti menyelundupkan sabu ke Indonesia.

Adapun dari 66 terpidana mati kasus narkotika, 39 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan sisanya sebanyak 27 orang adalah Warga Negara Indonesia (WNI). WNA yang mendominasi berasal dari benua Afrika dan Asia dengan paspor Nigeria dan Malaysia yang menduduki tempat teratas dengan jumlah masing-masing enam orang.

Saat ini, sambung Prasetyo, pihak Kejaksaan Agung masih menunggu terpenuhinya aspek hukum para terpidana. Nantinya, bila aspek hukum sudah terpenuhi, maka akan dilanjutkan untuk pemenuhan aspek teknis yaitu pelaksanaan eksekusi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement