Penjual menata perhiasan emas di salah satu pusat penjualan emas di Jakarta, Senin (19/1). (Antara/M Agung Rajasa)
Penjual menata perhiasan emas di salah satu pusat penjualan emas di Jakarta, Senin (19/1). (Antara/M Agung Rajasa)
Penjual menata perhiasan emas di salah satu pusat penjualan emas di Jakarta, Senin (19/1). (Antara/M Agung Rajasa)
Penjual emas meneliti kadar emas dengan kaca pembesar di salah satu pusat penjualan emas di Jakarta, Senin (19/1). (Antara/M Agung Rajasa)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memasukkan perhiasan dalam daftar obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini.
Advertisement