Senin 19 Jan 2015 17:10 WIB

Pemerintah Turunkan Tarif Angkutan Umum

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Sejumlah angkutan umum jurusan Karet-Jatinegara menunggu penumpang di bawah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/1). (Republika/Raisan Al Farisi)
Sejumlah angkutan umum jurusan Karet-Jatinegara menunggu penumpang di bawah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/1). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menurunkan tarif angkutan umum darat dan penyeberangan. Langkah ini diambil sebagai respon atas turunnya harga BBM jenis premium bersubdi dari Rp 7600 menjadi Rp 6600.

"Penurunan harga BBM juga mengakibatkan penurunan tarif angkutan umum," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Joko Sasono, Senin (19/1).

Joko mengatakan penurunan tarif hanya berlaku untuk angkutan umum kelas ekonomi. Tarif angkutan umum darat seperti bus dan angkot turun sebesar lima persen dari tarif sebelumnya.

Sedangkan untuk angkutan umum penyeberangan seperti kapal ferry turun sebesar empat persen dari tarif sebelumnya. "Ini sudah diputuskan Menteri Perhubungan," ujar Joko.

Keputusan menurunkan tarif angkutan umum ini telah disosialisikan kepada seluruh kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Sosialisasi dilakukan lewat Surat Edaran Menteri Perhubungan, Ignasius Johan Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyesuasian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi. "Surat edaran ini dikeluarkan pada 19 Januari 2014. Efektif mulai hari ini. Dipersilahkan kepada gubernur dan walikota menentukan besaran tarif," kata Joko.

Joko memastikan besaran tarif baru yang ditetapkan pemerintah telah melalui perhitungan matang. Pemerintah misalnya sudah mengkaji besaran biaya langsung dan tidak langsung yang mesti dikeluarkan para pengusaha angkutan umum.

Joko mengklaim telah berkomunikasi dengan asosiasi pengusaha angkutan darat seperti organda. "Perlu kami sampaikan penurunan harga bbm ini merupakan salah satu komponen penghitungan penyesuaian tarif," kata Joko.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement