Selasa 20 Jan 2015 16:56 WIB

Harga Elpiji 12 Kilogram di Mataram Masih Tinggi

Rep: c 75/ Red: Indah Wulandari
Elpiji 12 Kg
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Elpiji 12 Kg

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM--Meski pemerintah pusat sudah menurunkan harga gas elpiji 12 kilogram menjadi Rp 129 ribu akibat dampak dari penurunan harga bahan bakar minyak (BBM), namun harga jual elpiji di Mataram, NTB masih tak sesuai.

Penjual gas elpiji di Pasar Cemara, Mataram, Lili mengatakan dirinya masih menjual gas elpiji 12 kilogram sebesar Rp 147 ribu. Pasalnya, dirinya membeli gas saat harga BBM tengah naik. Selain itu, kondisi pembeli di pasar yang tergolong sepi.

"Harga elpiji masih harga dulu. Soalnya, saya membeli gas saat harga BBM naik," ujarnya kepada Republika di tokonya, Selasa (20/1).

Ia menuturkan, perbedaan harga pusat dengan harga elpiji yang dijualnya karena terdapat biaya kirim dan membayar pegawai dari Jakarta ke Mataram.

Namun, menurutnya, saat ini dirinya akan menurunkan harga gas elpiji 12 kilogram sebesar Rp 5.000. "Sementara, belum ada yang harga sembako yang turun, masih harga lama," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement