Rabu 21 Jan 2015 03:55 WIB

Beroperasi di Sulsel, Blue Bird Harus Patuhi Tiga Syarat Ini

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Hazliansyah
Taksi Blue Bird
Foto: Antara/FB Anggoro
Taksi Blue Bird

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Perusahaan taksi terkemuka di Indonesia Blue Bird telah mendapatkan lampu hijau dari Badan kordinasi penanaman modaldaerah (BKPMD) Sulawesi Selatan untuk beroperasi di kawasan tersebut.

Meski demikian, Blue Bird harus mematuhi tiga persyaratan yang dikeluarkan BKPMD yang merupakan hasil rapat dengan Dishub, Organda, dan Asosiasi Taksi Bandara Sulsel.

Saat akan menjalankan operasional, Blue Bird tidak diperbolehkan merekrut pengemudi taksi lokal yang telah menjadi operator taksi daerah. Meskipun ada, pengemudi tersebut harus mendapatkan ijin atau rekomendasi dari operator taksi setempat.

Selain itu, Blue Bird hanya bisa mengoperasikan 25 taksi untuk tahap awal. Hal ini dilakukan karena taksi biru ini telah mempunyai fasilitas yang baik, sehingga operator taksi lain diharap bisa secara bertahap memperbaiki fasilitas agar tak kalah dari Blue Bird.

Dan yang harus lebih diingat oleh pengemudi taksi Blue Bird, mereka tidak boleh mengambil penumpang dari Bandara. Artinya mereka boleh mengantarkan penumpang hingga Bandara tapi harus langsung pergi dan tidak boleh berdiam di Bandara.

"Walaupun melambai ke penumpang mereka tidak boleh. Persyaratan ini sudah disampaikan dan harus dipatuhi," ungkap Kepala BKPMD Irman Yasin Limpo, Senin (20/1).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement