REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badai yang menerpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti. Usai Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka kasus saksi palsu Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010, kali Ini Adnan Pandu Praja alias APP dilaporkan atas kasus penguasaan perusahaan secara ilegal.
Adalah kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur, Mukhlis Ramlan yang melaporkan APP atas kasus penguasaan perusahaan secara ilegal. Kasus itu sendiri terjadi sejak 2006 lalu.
Menurut Mukhlis, Adnan Pandu merebut perusahaan milik orang lain dengan cara-cara kotor. Karena menggunakan cara tidak baik, pihaknya mencoba berupaya mencari keadilan ke Mabes Polri.
"Adnan Pandu menggunakan data-data perusahaan palsu, pakai notaris palsu untuk menguasai perusahan. Ini hak orang dizolimi oleh dia. Ini kejahatan luar biasa sekali. Makanya kami laporkan ke Bareskrim Polri," kata Mukhlis kepada Republika, Sabtu (24/1).